JAKARTA, KOMPAS.com – Kemenaker bersama KLH/BPLH dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program perlindungan sosial bagi pekerja sektor persampahan. Program ini ditujukan untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja yang menghadapi risiko kecelakaan dalam menjalankan pekerjaannya. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, pemerintah memberikan subsidi iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Besaran iuran yang sebelumnya Rp 16.800 per bulan menjadi Rp 8.400 setelah mendapatkan subsidi 50 persen.
“Iuran yang awalnya sebesar Rp 16.800 per bulan, kini mendapatkan diskon 50 persen sehingga teman-teman pekerja hanya perlu membayar Rp 8.400 per bulan,” ujar Yassierli, Senin (10/8/2026). Menurut dia, pemerintah daerah juga dapat ikut mendukung pembayaran iuran tersebut. Ia menilai langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal persampahan.
Selain jaminan sosial, perlindungan pekerja juga perlu didukung penggunaan alat pelindung diri (APD), seperti masker dan sarung tangan.
4.000 pekerja Bantargebang sudah terdaftar BPJS
Di Jakarta, sebanyak 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut merupakan kelanjutan dari perlindungan sosial yang telah berjalan sejak 2017. Pemprov DKI Jakarta selama ini mengalokasikan anggaran untuk membayar iuran perlindungan sosial para pekerja tersebut. Berdasarkan laporan terbaru, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan sekitar Rp 806 juta untuk membayar iuran tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, adanya subsidi iuran dari pemerintah pusat nantinya dapat mengurangi beban pembiayaan perlindungan sosial bagi pekerja persampahan. “Tadi oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan disampaikan akan ada PP yang mengatur bahwa diskonnya (iuran) 50 persen. Dengan demikian, dari hulu sampai hilir hal yang menyangkut ketenagakerjaan di sektor persampahan bisa tertangani,” ujar Pramono. Meski demikian, perlindungan sosial di TPST Bantargebang belum mencakup seluruh pekerja.
Pramono menyebut terdapat sekitar 6.000 pekerja di kawasan tersebut, sementara baru sekitar 4.000 orang yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan kembali melakukan pendataan terhadap pekerja yang belum terdaftar.
“Kami terbuka untuk itu. Saya akan minta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk mendata kembali para pemulung yang ada di Bantargebang agar semuanya bisa ter-cover,” kata Pramono.
Ia berharap perlindungan sosial bagi pekerja pemilah sampah tidak hanya diterapkan di Jakarta, tetapi dapat menjadi model bagi daerah lain. Menurut Pramono, pekerja pemilah sampah memiliki peran penting dalam sistem pengelolaan sampah sehingga negara perlu memastikan mereka mendapatkan perlindungan atas risiko pekerjaan yang dihadapi setiap hari. “Kami ingin memastikan para pekerja pemilah sampah betul-betul mendapatkan perlindungan dari negara atas risiko kerja yang mereka hadapi setiap hari,” tutur Pramono.
Perubahan penyebutan
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Mohammad Jumhur Hidayat mengusulkan perubahan penyebutan “pemulung” menjadi “pekerja pemilah sampah”. perubahan istilah tersebut ditujukan untuk memberikan penghargaan yang lebih layak terhadap pekerjaan memilah sampah.
Menurut dia, pekerja pemilah sampah memiliki peran penting dalam rantai pengelolaan sampah karena menjadi pihak yang memilah sampah sejak dari sumbernya sebelum masuk ke fasilitas pengolahan.
“Karena di sini ada sosok pemilah sampah. ‘Memulung’ kami ganti dengan ‘kerja memilah sampah’. Mereka berjasa karena mereka ini front depan gitu ya, memilah, dan itu yang paling dasar sebelum masuk ke tempat-tempat seperti ini (fasilitas pengelolaan sampah RDF Plant Rorotan),” ujar Jumhur, Senin (10/8/2026).
Jumhur mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, perubahan nomenklatur pekerjaan tersebut akan segera diresmikan melalui Kamus Besar Jabatan Indonesia (KBJI).
“Insyaallah kita akan segera keluarkan KBJI-nya, Kamus Besar Jabatan Indonesia-nya, sehingga ini kemudian bisa secara sistem untuk mengubah ya, nama pekerjaan yang mulia ini,” kata Yassierli.




