Kemnaker Wajibkan Calon Perusahaan Mitra MagangHub Terdaftar di WLKP

Kemnaker Wajibkan Calon Perusahaan Mitra MagangHub Terdaftar di WLKP

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan sejumlah persyaratan bagi perusahaan yang ingin bergabung sebagai mitra penyelenggara Program Magang Nasional atau MagangHub 2026. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah terdaftar dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) serta memiliki data perusahaan yang aktif dan valid.

Persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi untuk memastikan perusahaan calon mitra memiliki identitas, legalitas, serta informasi ketenagakerjaan yang jelas. Perusahaan juga diminta memperbarui data dalam sistem WLKP sebelum mengajukan pendaftaran sebagai mitra MagangHub 2026.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan kelengkapan dan validitas data dapat membantu memperlancar proses pendaftaran perusahaan.

“Perusahaan yang ingin bergabung sebagai mitra penyelenggara perlu memastikan telah terdaftar dalam WLKP, memperbarui data perusahaan, serta memastikan seluruh informasi perusahaan aktif dan valid. Dengan demikian, proses pendaftaran dapat berjalan lebih lancar dan sesuai ketentuan,” ujar Darmawansyah dalam siaran pers, Jumat (10/7/2026).

Menurut Darmawansyah, persyaratan tersebut merupakan bagian dari upaya Kemnaker menjaga kualitas penyelenggaraan Program MagangHub. Melalui proses verifikasi, pemerintah dapat memastikan perusahaan mitra memiliki legalitas yang jelas sekaligus siap menjadi tempat belajar dan pengembangan kompetensi bagi peserta magang.

Data Perusahaan Harus Aktif dan Valid

Perusahaan yang berminat menjadi mitra MagangHub 2026 dapat memeriksa sekaligus memperbarui informasi perusahaan melalui laman resmi WLKP sebelum mengajukan pendaftaran.

Validitas data dinilai penting karena dapat mempermudah proses seleksi dan administrasi calon mitra. Dengan data yang lengkap dan terbaru, penyelenggaraan Program MagangHub diharapkan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Kemnaker turut mengajak perusahaan dari berbagai sektor untuk berpartisipasi dalam program tersebut. Kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha diharapkan mampu memperluas kesempatan bagi generasi muda untuk memperoleh pengalaman serta meningkatkan keterampilan di lingkungan kerja.

Program MagangHub juga diarahkan untuk membantu mencetak talenta muda yang kompeten, adaptif, dan memiliki kemampuan sesuai kebutuhan industri. Di sisi lain, keterlibatan dalam program tersebut dapat membuka peluang bagi perusahaan untuk menemukan calon tenaga kerja potensial.

“Melalui Program MagangHub, perusahaan tidak hanya berkontribusi dalam menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, tetapi juga memiliki kesempatan menjaring talenta muda yang sesuai dengan kebutuhan industrinya,” pungkas Darmawansyah.

Sumber : https://www.liputan6.com/bisnis/read/8243192/kemnaker-wajibkan-calon-perusahaan-mitra-maganghub-terdaftar-di-wlkp

Bingung Pilih SUV atau MPV, Simak Dulu Perbedaannya

Bingung Pilih SUV atau MPV, Simak Dulu Perbedaannya

Liputan6.com, Jakarta – Membeli mobil baru untuk keluarga bukan hanya soal memilih merek atau desain. Salah satu keputusan penting yang perlu dipertimbangkan adalah menentukan jenis kendaraan yang paling sesuai dengan kebutuhan, yakni Sport Utility Vehicle (SUV) atau Multi Purpose Vehicle (MPV).

Sekilas, kedua jenis mobil ini memang sama-sama memiliki dimensi besar dan mampu mengangkut banyak penumpang. Namun, SUV dan MPV dirancang dengan karakteristik serta fungsi yang berbeda.

Karena itu, memahami perbedaan keduanya dapat membantu calon pembeli mendapatkan kendaraan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan mobilitas sehari-hari.

Dikutip dari laman resmi Suzuki, berikut lima perbedaan utama antara mobil SUV dan MPV yang perlu diketahui sebelum memutuskan membeli mobil baru.

1. Fungsi dan Peruntukan Berbeda

Perbedaan paling mendasar terletak pada tujuan penggunaannya. MPV dikenal sebagai mobil keluarga yang mengutamakan kenyamanan, kabin yang lega, serta kapasitas penumpang untuk aktivitas harian, terutama di kawasan perkotaan.

Sebaliknya, SUV dirancang sebagai kendaraan serbaguna yang memadukan kenyamanan mobil penumpang dengan kemampuan melintasi berbagai kondisi jalan. Tak heran jika SUV menjadi pilihan bagi pengendara yang sering bepergian ke luar kota atau melewati medan yang lebih menantang.

 

2. Desain Eksterior Memiliki Karakter Berbeda

Dari sisi tampilan, MPV umumnya mengusung desain yang lebih membulat, aerodinamis, dan berorientasi pada kenyamanan serta kesan elegan.

Sementara itu, SUV tampil lebih gagah dengan bodi yang kokoh, garis desain tegas, serta penggunaan ban berukuran lebih besar. Karakter tersebut tidak hanya meningkatkan tampilan, tetapi juga mendukung kemampuan kendaraan saat melintasi berbagai kondisi jalan.

3. Ground Clearance SUV Lebih Tinggi

SUV memiliki ground clearance atau jarak terendah ke tanah yang lebih tinggi, umumnya berada di atas 200 mm. Hal ini membuat SUV lebih siap menghadapi jalan berbatu, tanjakan, genangan air, hingga medan yang tidak rata.

Di sisi lain, MPV memiliki ground clearance yang lebih rendah. Desain tersebut memberikan stabilitas lebih baik saat melaju di jalan aspal sekaligus memudahkan penumpang, termasuk anak-anak dan lansia, ketika naik maupun turun dari kendaraan.

4. Kapasitas Kabin dan Penumpang

Dalam urusan kenyamanan kabin, MPV masih menjadi pilihan utama keluarga. Mobil jenis ini dirancang untuk memaksimalkan ruang hingga baris ketiga, lengkap dengan konfigurasi kursi yang fleksibel sehingga dapat dilipat untuk membawa barang berukuran besar.

Meski kini banyak SUV yang juga menawarkan konfigurasi tujuh penumpang, ruang di baris ketiganya umumnya tidak selapang MPV. Hal itu karena fokus pengembangan SUV tetap pada keseimbangan antara kenyamanan berkendara dan kemampuan melintasi berbagai medan.

5. Performa Mesin dan Sistem Penggerak

SUV umumnya dibekali mesin berkapasitas lebih besar dengan tenaga yang lebih tinggi. Beberapa model bahkan menawarkan sistem penggerak empat roda (4WD) untuk meningkatkan kemampuan saat melintasi medan berat.

Sebaliknya, MPV biasanya menggunakan mesin berkapasitas sekitar 1.300 cc hingga 1.500 cc. Konfigurasi tersebut dipilih untuk menghasilkan konsumsi bahan bakar yang lebih efisien sekaligus memberikan kenyamanan berkendara saat membawa seluruh anggota keluarga.

 

Pilih Sesuai Kebutuhan

Memilih SUV atau MPV pada akhirnya bergantung pada kebutuhan mobilitas dan anggaran yang dimiliki.

Jika kendaraan akan lebih sering digunakan untuk mengantar keluarga di dalam kota dengan fokus pada kenyamanan, efisiensi bahan bakar, serta ruang kabin yang lega, MPV bisa menjadi pilihan yang tepat.

Namun, apabila aktivitas berkendara lebih sering melintasi jalur luar kota, daerah pegunungan, atau medan yang beragam, SUV menawarkan kemampuan yang lebih sesuai berkat ground clearance tinggi dan performa mesin yang lebih tangguh.

Apa pun pilihan kendaraan, jangan lupa melakukan servis berkala di bengkel resmi agar kondisi mesin, kaki-kaki, sasis, dan fitur keselamatan tetap terjaga sehingga mobil selalu siap digunakan dalam berbagai perjalanan.

Sumber : https://www.liputan6.com/otomotif/read/8242239/bingung-pilih-suv-atau-mpv-simak-dulu-perbedaannya

Kapan Musafir Boleh Menjamak dan Mengqashar Sholat? Simak Syarat dan Penjelasannya

Kapan Musafir Boleh Menjamak dan Mengqashar Sholat? Simak Syarat dan Penjelasannya

Liputan6.com, Jakarta – Saat bersiap melakukan perjalanan, kerap kali muncul pertanyaan, mengenai kapan musafir boleh menjamak dan mengqashar sholat? Pertanyaan ini wajar mengingat seseorang yang sedang melakukan perjalanan mendapatkan anugrah berupa keringanan atau rukhshah ibadah.

Keringanan ini adalah kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya, sebagaimana termaktub dalam QS. An-Nisa ayat 101: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu).”

Imam Ibnu Katsir di dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim menjelaskan bahwa keringanan atau rukhsah ini adalah anugerah yang patut disyukuri. Pelaksanaannya sangat dianjurkan demi meringankan beban fisik dan psikis hamba selama di perjalanan.

batasan waktu dan syarat dimulainya keringanan ibadah ini perlu dipahami secara mendalam. Merujuk berbagai literatur fikih, berikut adalah ulasan mengenai kapan seorang musafir mendapatkan rukhsah berupa jamak dan qashar.

Kapan Musafir Boleh Menjamak dan Mengqashar Sholat?

Terdapat batasan waktu dan tempat yang jelas mengenai kapan seseorang berhak memulai dan mengakhiri rukhsah (keringanan) ibadahnya. Berikut adalah penjelasannya:

1. Telah Keluar dari Batas Wilayah Tempat Tinggal (Wathan)

Seseorang baru diizinkan mengambil keringanan shalat apabila secara fisik ia telah melewati tapal batas desanya atau batas kota tempat tinggalnya. Selama ia masih berada di dalam rumah atau masih di dalam perbatasan wilayahnya sendiri, ia tetap berstatus penduduk mukim dan wajib shalat utuh.

Hal ini disandarkan pada hadis riwayat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu: “Aku shalat bersama Rasulullah SAW di Madinah sebanyak empat rakaat (Zuhur) dan di Dzulhulaifah sebanyak dua rakaat (Asar).” (HR. Bukhari dan Muslim). Dzulhulaifah adalah batas luar kota Madinah.

Imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menegaskan bahwa hukum safar belum berlaku sebelum seseorang secara nyata berpisah dari bangunan-bangunan tempat tinggal di kotanya.

2. Jarak Tempuh Memenuhi Standar Minimal (Masafah as-Safar)

Perjalanan yang dilakukan harus mencapai jarak minimal yang telah ditetapkan syariat, bukan sekadar bepergian jarak dekat antar-kecamatan.

Berlandaskan pada riwayat hadis dari sahabat Ibnu Abbas RA: “Wahai penduduk Mekkah, janganlah kalian mengqashar shalat bila kurang dari empat burud, dari Mekkah ke Usfan.” (HR. Ad-Daruquthni).

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid memaparkan bahwa mayoritas ulama (Jumhur: Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali) menyepakati batas minimal adalah 4 burud atau 16 farsakh. Ulama kontemporer seperti Aulia Fadhli dalam Buku Tuntunan Shalat Musafir mengonversikan jarak tersebut berada di kisaran 76,8 km hingga 88,7 km.

3. Tujuan Perjalanan Harus Mubah (Bukan Maksiat)

Keringanan dari Allah (rukhshah) tidak boleh digunakan untuk memfasilitasi niat buruk atau kemaksiatan. Perjalanan harus bersifat mubah (halal), seperti untuk berdagang, bersilaturahmi, dinas pekerjaan, atau berlibur.

Ulama mengkiaskan syarat ini pada firman Allah SWT mengenai kebolehan memakan bangkai saat darurat dalam QS. Al-Baqarah ayat 173: “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.”

Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in menjelaskan kaidah fikih bahwa “Rukhshah (keringanan) tidak bisa dihubungkan dengan kemaksiatan.” Jika seseorang bepergian sejauh ratusan kilometer dengan niat untuk merampok, berjudi, atau menipu, maka hak qashar dan jamaknya gugur total.

4. Memiliki Tujuan Destinasi yang Pasti

Musafir diwajibkan memiliki niat tempat tujuan yang spesifik sejak awal perjalanannya.

Abdullah Haidir dalam Ebook Panduan Musafir, Adab dan Hukum Safar menjelaskan bahwa orang yang mengembara tak tentu arah (haa-im), atau seseorang yang berkeliling mencari barang yang hilang tanpa mengetahui sejauh mana ia akan mencarinya, tidak sah mengambil rukhsah.

Hal ini karena mereka tidak memiliki kepastian apakah perjalanannya akan mencapai batas minimal jarak safar atau tidak.

5. Hanya Berlaku untuk Shalat Tertentu

Tidak semua jenis shalat dapat menerima keringanan ini. Qashar (meringkas menjadi dua rakaat) hanya berlaku mutlak untuk shalat yang berjumlah empat rakaat (Zuhur, Asar, Isya). Sedangkan Jamak (menggabung waktu) hanya berlaku untuk pasangan Zuhur-Asar dan Maghrib-Isya.

Termaktub dalam hadis riwayat Sayyidah Aisyah RA: “Awal mula shalat diwajibkan adalah dua rakaat, lalu ditetapkanlah shalat safar (tetap dua rakaat), dan shalat hadhar (saat mukim) ditambahkan (menjadi empat rakaat).” (HR. Bukhari).

Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan kesepakatan ulama bahwa shalat Maghrib (tiga rakaat) dan Subuh (dua rakaat) mutlak tidak bisa diqashar. Begitu pula shalat Subuh tidak akan pernah bisa dijamak dengan shalat lainnya.

Shalat yang Bisa Dijamak dan Diqashar

Tak semua sholat bisa dijamak dan diqashar. Shalat yang bisa diqashar hanya shalat yang berjumlah empat rakaat: Zuhur, Ashar, dan Isya, diringkas menjadi 2 rakaat. Sholat Maghrib dan Subuh tidak bisa diqashar.

Adapun shalat yang bisa dijamak yaitu; Zuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya.

5 Hikmah Melaksanakan Rukhsah dalam Safar

• Menerima Sedekah Ilahi: Keringanan beribadah di perjalanan merupakan sedekah dari Allah SWT kepada hamba-Nya. Menolak keringanan ini berarti menolak hadiah dari Sang Pencipta.

• Menolak Kesulitan (Daf’ul Masyaqqah): Agama Islam diturunkan untuk mempermudah. Rukhsah qashar dan jamak menjauhkan musafir dari rasa lelah berlebih dan kesulitan membagi waktu saat bepergian.

• Menjaga Kontinuitas Ibadah: Keringanan ini secara efektif meminimalisasi celah bagi para musafir untuk menunda atau meninggalkan kewajiban sholat fardhu di tengah padatnya jadwal perjalanan.

• Menghidupkan Sunnah Rasulullah SAW: Secara konsisten melaksanakan qashar dan jamak saat safar sama dengan menghidupkan dan melestarikan sunnah yang selalu diamalkan oleh Nabi Muhammad SAW serta Khulafaur Rasyidin.

• Membantu Kekhusyukan: Durasi sholat yang lebih singkat dan waktu yang digabungkan membantu musafir menjaga fokus (khusyu’) dalam beribadah di tengah keterbatasan ruang dan kenyamanan saat safar.

Pertanyaan Seputar Sholat Jamak Bagi Musafir

1. Kapan musafir boleh menjamak dan mengqashar sholat?

Musafir baru boleh menjamak dan mengqashar sholat sesaat setelah ia keluar dari batas wilayah permukiman atau kotanya, dan keringanan ini terus berlaku hingga ia kembali ke kampung halamannya atau berniat menetap lebih dari 4 hari di daerah tujuan.

2. Bolehkah saya sholat jamak qashar di rumah sebelum berangkat ke bandara?

Tidak boleh. Syarat mutlak diberlakukannya rukhsah adalah seseorang harus telah meninggalkan batas wilayah kota/desanya. Jika Anda masih berada di dalam rumah, Anda masih berstatus mukim dan wajib melaksanakan sholat tepat pada waktunya secara sempurna.

3. Kapan status musafir seseorang berakhir?

Status musafir berakhir dalam dua kondisi: pertama, ketika ia tiba dan masuk kembali ke perbatasan wilayah tempat tinggal asalnya; kedua, ketika ia berada di kota tujuan dan berniat untuk tinggal di sana selama lebih dari batas waktu yang ditetapkan (misalnya 4 hari menurut Mazhab Syafi’i).

4. Jika saya singgah di hotel selama 2 hari untuk dinas luar kota, apakah masih boleh qashar?

Masih diperbolehkan. Karena niat Anda singgah hanya selama 2 hari (kurang dari batas maksimal mukim 4 hari), Anda masih dihitung sebagai musafir secara fikih dan berhak menikmati rukhsah jamak maupun qashar selama berada di hotel tersebut.

5. Apakah sholat jamak takhir harus niat di waktu sholat yang pertama?

Ya. Jika Anda merencanakan jamak takhir (misalnya melaksanakan sholat Zuhur di waktu Asar), maka saat waktu sholat Zuhur masuk, Anda diwajibkan menghadirkan niat di dalam hati untuk menunda sholat Zuhur tersebut agar dikerjakan bersama Asar kelak.

Sumber : https://www.liputan6.com/islami/read/8239906/kapan-musafir-boleh-menjamak-dan-mengqashar-sholat-simak-syarat-dan-penjelasannya

Abu Bakar Ash-Shiddiq Teguh dalam Menjaga Amanah

Abu Bakar Ash-Shiddiq Teguh dalam Menjaga Amanah

Sebagai khalifah pertama dalam sejarah Islam, Abu Bakar Ash-Shiddiq RA (573–634 M) dikenal sebagai pemimpin yang amanah, tegas, dan istiqamah dalam menegakkan syariat. Dalam setiap kebijakan dan tindakannya, ia senantiasa menjadikan Al-Qur’an dan sunah Nabi Muhammad Saw. sebagai landasan utama. Ia tidak pernah menyimpang dari keduanya. Kesederhanaan hidup, ketegasan dalam memimpin, serta komitmennya terhadap hukum Islam menjadi bukti bahwa kepemimpinannya berjalan selaras dengan nilai-nilai syariat.

Abu Bakar Ash-Shiddiq merupakan sahabat terdekat Rasulullah Saw. sekaligus khalifah pertama kaum muslimin. Sejak awal kepemimpinannya, ia memilih menjalani kehidupan yang sederhana dan menjauh dari kemewahan dunia. Sikap tersebut tidak berubah hingga menjelang akhir hayatnya. Bahkan, kesederhanaannya semakin tampak sebagai teladan bagi generasi-generasi setelahnya.

Kisah menjelang wafatnya diriwayatkan oleh putrinya, Aisyah binti Abu Bakar. Ia menuturkan bahwa pada hari Senin di bulan Jumadal Akhir, ketika cuaca sangat dingin, Abu Bakar mandi. Setelah itu, beliau terserang demam yang berlangsung selama lima belas hari sehingga tidak lagi mampu keluar rumah untuk mengimami shalat berjamaah. Dalam keadaan tersebut, beliau menunjuk Umar bin Al-Khattab RA untuk menggantikannya memimpin shalat. Kisah ini diriwayatkan dalam 150 Qishah min Hayâti Abu Bakar Ash-Shiddiq karya Ahmad Abdul Al Al-Thahthawi (2016).

Seiring berjalannya waktu, kondisi Abu Bakar semakin melemah. Para sahabat silih berganti datang menjenguknya. Di antara mereka, Utsman bin Affan RA termasuk yang paling sering berada di sisinya. Ketika para sahabat menawarkan untuk memanggil seorang tabib, Abu Bakar menolaknya dengan tenang. Ia seolah menyadari bahwa hidup dan mati sepenuhnya berada dalam ketetapan Allah Swt. Perhatiannya bukan lagi tertuju pada kesembuhan, melainkan pada bagaimana ia dapat mengakhiri kehidupannya dalam keadaan bersih dari amanah yang belum ditunaikan.

Di tengah sakitnya, Abu Bakar memanggil Aisyah seraya berkata, “Wahai putriku, periksalah harta yang tersisa sejak aku menjadi khalifah, kemudian serahkanlah semuanya kepada khalifah setelahku.”

Ketika diperiksa, ternyata harta yang tersisa hanyalah seorang pelayan dari Habasyah, seekor unta yang biasa diperah susunya sekaligus digunakan mengangkut air, serta beberapa barang sederhana lainnya. Tidak ada kekayaan berlimpah yang ditinggalkannya.

Menjelang sakaratul maut, Aisyah sempat melantunkan syair tentang kefanaan dunia. Namun Abu Bakar menghentikannya dan mengarahkan perhatian kepada firman Allah Swt. dalam Surah Qaf ayat 19 tentang datangnya sakaratul maut. Beliau ingin agar detik-detik terakhir hidupnya dipenuhi dengan kesadaran terhadap firman Allah, bukan sekadar ungkapan sastra tentang kehidupan. Sikap tersebut menunjukkan kedalaman iman dan kesiapan beliau menghadapi kematian.

Dalam wasiat terakhirnya, Abu Bakar menegaskan bahwa selama memimpin kaum muslimin, ia tidak pernah mengambil satu dinar maupun satu dirham dari harta umat untuk kepentingan pribadi. Ia hidup dari makanan yang sama dengan rakyatnya dan mengenakan pakaian sederhana sebagaimana mereka. Bahkan, beliau menyebutkan secara rinci seluruh harta yang masih dimilikinya: seorang pelayan dari Habasyah, seekor unta pembawa air, dan sehelai kain beludru yang telah usang. Seluruhnya diwasiatkan agar diserahkan kepada Umar RA sebagai khalifah berikutnya.

Setelah Abu Bakar wafat, amanah tersebut benar-benar ditunaikan. Ketika seluruh peninggalan itu diserahkan kepada Umar RA, dia tidak kuasa menahan air mata. Ia menyadari betapa tinggi standar kejujuran dan amanah yang telah dicontohkan pendahulunya. Umar bahkan berkata bahwa Abu Bakar telah membuat tugas para khalifah setelahnya menjadi sangat berat karena teladan yang demikian agung.

Kisah ini menjadi pelajaran sepanjang zaman. Abu Bakar menunjukkan bahwa kekuasaan bukanlah sarana untuk memperkaya diri, melainkan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Hingga akhir hayatnya, beliau memastikan tidak ada sedikit pun harta umat yang berada dalam penguasaannya tanpa hak. Dari sini kita belajar bahwa integritas, kejujuran, dan rasa takut kepada Allah merupakan benteng utama untuk mencegah pengkhianatan amanah dan segala bentuk korupsi.

Keagungan kepemimpinan Abu Bakar juga tampak sejak hari-hari pertama beliau diangkat sebagai khalifah. Alih-alih menikmati kedudukan barunya, beliau justru berjalan menuju pasar sambil membawa barang dagangan, seolah kehidupannya tidak berubah sedikit pun.

Dalam perjalanan, beliau bertemu Umar bin Al-Khattab dan Abu Ubaidah bin Al-Jarrah. Keduanya bertanya, “Wahai Khalifah, hendak ke mana engkau?”

“Aku hendak ke pasar,” jawab Abu Bakar.

Mereka kembali bertanya, “Apa yang akan engkau lakukan di pasar, padahal kini engkau adalah pemimpin kaum muslimin?”

Dengan penuh kesederhanaan beliau menjawab, “Kalau tidak demikian, bagaimana aku dapat memenuhi kebutuhan keluargaku?”

Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa jabatan khalifah sama sekali tidak menumbuhkan kesombongan dalam diri Abu Bakar. Kemuliaan kedudukan yang beliau emban tidak mengubah cara pandangnya terhadap kehidupan. Beliau tetap melihat dirinya sebagai seorang manusia biasa yang berkewajiban mencari nafkah secara halal untuk keluarganya. Kekuasaan tidak pernah dijadikannya sebagai jalan memperoleh keuntungan pribadi.

Melihat hal itu, Umar bin Al-Khattab kemudian mengajak Abu Bakar bermusyawarah bersama para sahabat di masjid. Dalam musyawarah tersebut disepakati bahwa khalifah berhak memperoleh tunjangan dari Baitul Mal sebagai kompensasi atas waktu dan tenaga yang dicurahkan untuk mengurus urusan umat. Namun Abu Bakar hanya menerima dalam jumlah yang sangat sederhana, sekadar mencukupi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya, tanpa sedikit pun berlebihan.

Kesederhanaan hidup Abu Bakar mencerminkan sikap qanâ’ah yang sangat kuat. Beliau tidak pernah menjadikan kekuasaan sebagai sarana memperkaya diri, melainkan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Bahkan ketika kondisi ekonomi kaum muslimin semakin baik, beliau tetap memilih hidup sederhana. Sebagaimana ditulis Khalid Muhammad Khalid dalam Wajâ’a Abû Bakr (2014), kesederhanaan Abu Bakar bukanlah akibat keterbatasan, melainkan prinsip hidup yang beliau pegang teguh.

Bagi Abu Bakar, satu suapan yang halal jauh lebih berharga daripada harta yang melimpah tetapi mengandung syubhat. Beliau memahami bahwa kehidupan yang berlebihan dapat membuka pintu penyimpangan dari syariat. Karena itu, beliau senantiasa berhati-hati dalam setiap urusan dan memilih hidup secukupnya agar terjaga dari perkara yang meragukan.

Sikap tersebut sejalan dengan teladan Rasulullah Saw. yang lebih memilih menahan lapar daripada mengonsumsi sesuatu yang belum jelas kehalalannya.

Dari seluruh perjalanan hidupnya tampak bahwa kepemimpinan Abu Bakar Ash-Shiddiq RA bukan hanya kokoh dalam menegakkan hukum, tetapi juga bersih dalam pelaksanaannya. Beliau menjaga amanah dengan penuh kejujuran, menghindari segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, serta senantiasa menjadikan syariat Allah sebagai pedoman dalam setiap langkah. Karena itulah, beliau dikenang sebagai salah satu teladan kepemimpinan paling agung dalam sejarah Islam.

Sumber : https://kemenag.go.id/kisah-inspiratif/abu-bakar-ash-shiddiq-teguh-dalam-menjaga-amanah-D6wi3

Umar bin ‘Abdul ‘Aziz: Membuat Garis Pemisah antara Fasilitas Negara dan Hak Pribadi

Umar bin ‘Abdul ‘Aziz: Membuat Garis Pemisah antara Fasilitas Negara dan Hak Pribadi

Umar bin ‘Abdul ‘Aziz bin Marwan bin al-Hakam, dikenal juga sebagai ‘Umar II. Beliau berasal dari keluarga besar Umayyah yang silsilahnya bersambung hingga Qushay bin Kilab, leluhur mulia kaum Quraisy. Lebih dari sekadar seorang pemimpin politik, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz adalah sosok yang lengkap: ia merupakan seorang ahli hadis, ulama besar, dan mujtahid yang memiliki kedalaman ilmu agama luar biasa. Meski memegang kekuasaan tertinggi sebagai Khalifah, ia justru dikenal karena gaya hidupnya yang zuhud dan ketaatannya sebagai ahli ibadah (al-Dzahabi, 2006).

Dalam catatan sejarah Islam, nama ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz senantiasa abadi sebagai khalifah dengan integritas tinggi. Beliau dikenal luas karena sifat wara’-nya, yaitu sebuah prinsip hidup untuk selalu menjauhkan diri dari perkara haram maupun syubhat (hal yang masih samar atau meragukan hukumnya). Sikap kehati-hatian beliau bukan sekadar wacana. Beliau sangat disiplin dalam menjaga diri agar tidak sedikit pun menyalahgunakan harta maupun fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Sebagai gambaran sifat wara’ nya beliau, ‘Ali al-Shalabi (2017) mengisahkan suatu hari beliau merasa ingin sekali menyantap madu dan memintanya kepada keluarganya. Umar memang diketahui sangat menyukai madu. Namun, saat itu di rumahnya sedang tidak ada persediaan madu sama sekali.

Tak berselang lama, istrinya datang membawa semangkuk madu yang tampak lezat. ‘Umar pun menikmatinya. Namun, setelah selesai makan, rasa ingin tahu beliau muncul. Beliau bertanya kepada istrinya, “Dari mana kalian mendapatkan madu ini?” kemudian istrinya bercerita, “Aku tadi menyuruh pelayan untuk membelinya seharga dua dinar, dengan menggunakan keledai yang biasanya digunakan untuk mengirim surat-surat negara.”

Mendengar penjelasan itu, raut wajah ‘Umar langsung berubah. Alih-alih merasa senang, beliau justru merasa sangat bersalah. Dengan nada penuh sesal, beliau berkata, “wahai istriku, mengapa engkau memberikan madu ini kepadaku?” Mendengar itu, istri ‘Umar mengambilkan sebuah wadah berisi madu dan ‘Umar menjualnya dengan harga lebih dari dua dinar. ‘Umar mengembalikan uang dua dinar kepada istrinya dan memberikan seluruh keuntungannya kepada baitul mal (Kas Negara).

Bagi Umar, meskipun madu itu dibeli dengan uang pribadi, ada fasilitas negara (keledai pengantar surat) yang digunakan demi kepentingan pribadinya. Beliau merasa tidak berhak menikmati madu yang proses pengambilannya telah menyita tenaga hewan milik kaum muslimin. Kisah ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang betapa telitinya beliau dalam menjaga diri dari hal-hal yang bukan haknya, bahkan untuk urusan sekecil tenaga seekor keledai milik negara.

Kisah lain mengenai integritas ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz adalah sikapnya yang sangat tertutup terhadap pemberian hadiah. Beliau sadar betul bahwa bagi seorang pemimpin, batas antara hadiah dan suap sangatlah tipis. ‘Amr bin Muhajir menceritakan bahwa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz menginginkan buah apel. Beliau berkata, “Seandainya kita punya sebuah apel. Apel harum dan enak rasanya.’’ Lalu salah seorang keluarganya menghadiahkan sebuah apel kepadanya. Ketika utusan yang membawa apel itu datang kepadanya, ‘Umar berkata, “Sungguh harum dan lezatnya apel ini. Bawa kembali apel itu wahai pelayan, dan ucapkanlah salam kepada orang yang mengirimkannya, lalu katakanlah kepadanya, sesungguhnya hadiahmu telah menempati tempat yang kamu sukai di sisi kami.

‘Amr bin Muhajir berkata, “Wahai Amirul Mukminin, orang yang mengirimkan apel ini adalah putra pamanmu dan salah seorang anggota keluargamu. Engkau pun tahu bahwa Rasulullah Saw. suka memakan hadiah dan tidak memakan sedekah.’’ Dengan bijak ‘Umar menjawab “Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya hadiah yang diberikan untuk Nabi Saw. adalah benar-benar hadiah, tetapi hadiah yang diberikan kepada kita adalah suap. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz enggan menggunakan harta kaum muslimin. Bahkan dalam riwayat lain, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz hanya menyalakan lampu di rumahnya jika digunakan untuk keperluan kaum Muslimin atau kenegaraan, apabila telah selesai dari keperluan mereka, beliau akan memadamkan lampu tersebut lalu menyalakan lampu pribadinya dari uang pribadi (‘Ali al-Shalabi, 2017).

‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz telah memberikan keteladanan pada kita bahwa integritas sejati lahir dari keberanian untuk menarik garis tegas antara hak pribadi dan fasilitas negara/publik, bahkan dalam perkara yang dianggap sepele seperti tenaga seekor keledai atau cahaya sebuah lampu. Pelajaran pentingnya adalah potensi korupsi tidak selalu dalam bentuk nominal yang fantastis, melainkan dari normalisasi penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara demi kenyamanan diri sendiri.

Dengan memandang hadiah kepada pejabat sebagai potensi suap dan menjaga setiap aset umat dengan penuh ketelitian, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz juga telah meletakkan standar moral yang tinggi: bahwa seorang pemimpin tidak hanya bertanggung jawab atas apa yang ia ambil secara ilegal, tetapi juga atas setiap fasilitas negara yang ia gunakan secara tidak etis. Meneladani beliau berarti menumbuhkan rasa takut untuk menikmati sesuatu yang bukan haknya, karena sekecil apa pun penyimpangan yang dilakukan, ia tetaplah sebuah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.

“Selain kejujuran, melawan korupsi butuh keberanian untuk menarik garis yang jelas antara hak pribadi dan harta negara, serta menutup segala pintu masuk hadiah”

Kisah ini bersumber dari buku ‘Nyala Obor Integritas: Kisah Ulama Melawan Korupsi, terbitan Kementerian Agama Republik Indonesia’.

Sumber : https://kemenag.go.id/kisah-inspiratif/umar-bin-abdul-aziz-membuat-garis-pemisah-antara-fasilitas-negara-dan-hak-pribadi-eHisO

Amazon tengah siapkan Alexa jadi asisten AI lebih canggih & responsif

Amazon tengah siapkan Alexa jadi asisten AI lebih canggih & responsif

Jakarta (ANTARA) – Perusahaan teknologi asal AS, Amazon, dikabarkan tengah menyiapkan asisten kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) besutannya Alexa agar memiliki kemampuan yang lebih canggih dan responsif.

Dilaporkan Engadget, Rabu (8/7), kemampuan baru tersebut bakal memperluas kemampuan Alexa+ yang sudah ada saat ini.

Business Insider yang pertama kali melaporkan mengklaim bahwa pihaknya telah melihat dokumen perencanaan internal Amazon yang merinci proyek pengembangan Alexa ini dengan kode nama Moonraker.

Proyek ini merancang asisten AI Alexa agar mampu menangani interaksi yang lebih kompleks dan berisi banyak permintaan simultan.

Fokus utama proyek Moonraker ini tampaknya adalah membangun kemampuan agentik Alexa.

Dalam dokumen tersebut disertakan juga contoh termasuk meminta asisten untuk memesan tumpangan dan mengirim pesan teks kepada teman dalam satu interaksi.

Apabila pengembangan ini berhasil, maka ini dapat menjadi langkah Amazon membuat Alexa untuk bersaing lebih baik dengan model AI agentik dari perusahaan seperti Google, Anthropic , dan OpenAI.

Poin penting lainnya dari rencana Amazon adalah biaya dari upaya tersebut. Mereka memproyeksikan biaya GPU lebih dari 100 juta dolar AS (sekitar Rp1,8 triliun) untuk 2026. Dengan biaya tersebut, dokumen itu menyarankan perusahaan untuk menunda atau mengurangi ambisi Moonraker.

Business Insider diberitahu oleh pihak internal yang mengetahui masalah ini bahwa beberapa petinggi di Amazon berpikir perusahaan telah menghabiskan terlalu banyak uang untuk model AI yang mendukung Alexa saat ini. Sehingga kepastian proyek ini masih belum jelas.

Terpisah dari dokumen terbaru, publikasi Business Insider juga mengklaim telah melihat dokumen terpisah dari akhir tahun 2025 yang merinci rencana Amazon untuk menggunakan “ratusan” GPU NVIDIA untuk mendukung proyek Moonraker, serta model Soneta Antropik untuk menguji penalaran tingkat lanjut dan respons visual.

Membahas sepak terjang Alexa, layanan Alexa+ terbilang baru diluncurkan pada awal 2026 di AS.

Di negara-negara seperti Inggris, hingga saat ini Alexa+ masih dalam tahap Early Access.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/5642468/amazon-tengah-siapkan-alexa-jadi-asisten-ai-lebih-canggih-responsif

BAIC buka prapemesanan mobil listrik pertamanya di Indonesia

BAIC buka prapemesanan mobil listrik pertamanya di Indonesia

Jakarta (ANTARA) – Setelah meluncurkan sejumlah lini kendaraan konvensional dan hybrid, BAIC meluncurkan mobil listrik pertamanya di pasar Indonesia, BAIC T1, sekaligus membuka program prapemesanan yang dimulai pada 9 Juli dan berlangsung hingga akhir bulan ini.

“Peluncuran BAIC T1 menjadi awal dari komitmen jangka panjang kami untuk terus menghadirkan inovasi, membangun portofolio kendaraan energi baru (NEV) yang lengkap, dan menyediakan solusi mobilitas yang relevan bagi masyarakat Indonesia,” ujar Dhani Yahya, COO PT JIO Distribusi Indonesia, selaku agen pemegang merek BAIC di Indonesia dalam seremoni yang berlangsung di Tangerang pada Kamis (9/7).

BAIC T1 merupakan kendaraan yang dikembangkan dari submerek premium BAIC Group di China, yaitu Arcfox. Di pasar China, model ini dikenal sebagai Arcfox T1.

Sebagai langkah awal, mobil ini akan dipasarkan melalui skema impor mobil utuh sebelum nantinya akan diproduksi secara lokal dengan target tingkat kandungan lokal hingga 60 persen pada tahun depan. BAIC menargetkan penjualan mobil ini bisa mencapai 1.000 unit hingga akhir tahun ini.

Dibekali baterai berkapasitas 42,3 kWh, mobil ini mampu berkendara sejauh 425 kilometer untuk sekali pengisian daya penuh berdasarkan perhitungan CLTC. Mobil ini juga sudah didukung teknologi pengisian daya cepat yang bisa mengisi ulang baterai dari 30 ke 80 persen hanya dalam waktu 25 menit.

BAIC T1 juga memiliki fitur Vehicle-to-Vehicle (V2V) Charging, yang memungkinkan kendaraan berbagi daya dengan kendaraan listrik lain saat dibutuhkan. Selain itu, terdapat fitur Vehicle-to-Load (V2L) dengan kapasitas hingga 3.500 watt, yang memungkinkan kendaraan berfungsi sebagai sumber listrik portabel untuk mengoperasikan berbagai perangkat elektronik.

Dari sisi keselamatan, mobil ini dilengkapi berbagai fitur bantuan berkendara modern yang mendukung kenyamanan dan keselamatan berkendara, di antaranya dengan kehadiran 12 jenis ADAS.

Hatchback crossover ini memiliki ruang interior yang lapang dan diklaim memiliki jarak sumbu roda (wheelbase) terpanjang di kelasnya, yakni 2,77 meter, serta kehadiran sky roof seluas 2,34 meter persegi yang membuat kabin terasa lebih lapang dan terang. Terdapat juga sistem audio enam speaker dan teknologi peredam kebisingan hingga 85 persen yang membuat ruang kabin semakin nyaman.

Sebelum diperkenalkan secara lebih luas pada ajang GIIAS 2026 akhir bulan ini, BAIC Indonesia membuka program prapemesanan BAIC T1 dengan sejumlah keuntungan eksklusif selama periode 9-30 Juli 2026. Pembeli juga akan mendapatkan garansi kendaraan selama enam tahun, garansi baterai delapan tahun, dan bebas biaya service selama empat tahun.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/5643445/baic-buka-prapemesanan-mobil-listrik-pertamanya-di-indonesia

Jejak 50 tahun satelit bersejarah Indonesia

Jejak 50 tahun satelit bersejarah Indonesia

Sejak keberhasilan meluncurkan Palapa A1 pada 8 Juli 1976, Indonesia menorehkan sejarah sebagai salah satu negara berkembang yang mampu memanfaatkan teknologi satelit untuk kepentingan nasional. Langkah berani tersebut bukan sekadar pencapaian teknologi, melainkan fondasi penting dalam menyatukan ribuan pulau melalui jaringan komunikasi yang lebih cepat, efisien, dan merata.

Memasuki usia setengah abad perjalanan satelit nasional, Indonesia telah mengorbitkan 22 satelit yang mendukung berbagai sektor, mulai dari telekomunikasi, penyiaran, layanan perbankan, hingga pemerataan akses internet. Setiap satelit lahir untuk menjawab tantangan pada zamannya dan menjadi bagian dari transformasi digital Indonesia.

Palapa A1: Awal Era Satelit Nasional

Pada 8 Juli 1976, Indonesia meluncurkan Palapa A1, satelit komunikasi pertama yang menjadi tonggak sejarah perkembangan teknologi nasional. Satelit ini memungkinkan layanan komunikasi dan penyiaran menjangkau wilayah-wilayah yang sebelumnya sulit dihubungkan karena kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Palapa A1 beroperasi hingga akhirnya dideorbit pada tahun 1983. Meski masa operasinya telah berakhir, warisan yang ditinggalkan menjadi dasar pembangunan sistem komunikasi nasional yang semakin modern.

Memasuki Era Penyiaran Digital

Perkembangan teknologi terus berlanjut dengan peluncuran Cakrawarta-1 atau Indostar pada 12 November 1997. Satelit ini mencatat sejarah sebagai satelit penyiaran Direct to Home (DTH) pertama di Asia, memungkinkan masyarakat menikmati siaran televisi langsung melalui antena parabola tanpa bergantung pada jaringan terestrial.

Menguatkan Infrastruktur Telekomunikasi

Memasuki era tahun 2000-an, Indonesia memperkuat infrastruktur telekomunikasi melalui beberapa satelit penting.

  • Telkom-1 diluncurkan pada 12 Agustus 1999 dengan cakupan layanan yang menjangkau seluruh Indonesia, sebagian Asia Tenggara, hingga sebagian wilayah Australia. Satelit ini menjadi tulang punggung berbagai layanan komunikasi sebelum akhirnya dideorbit pada tahun 2017.
  • Garuda-1 meluncur pada 12 Februari 2000 sebagai salah satu satelit telekomunikasi paling kuat pada masanya. Dengan usia operasional mencapai sekitar 15 tahun, satelit ini memberikan kontribusi besar terhadap layanan komunikasi bergerak hingga akhirnya dideorbit pada tahun 2015.

Inovasi yang Mendunia

Indonesia kembali mencatat prestasi pada 19 Juni 2016 melalui peluncuran BRISat. Satelit ini menjadi satelit pertama di dunia yang dimiliki dan dioperasikan oleh sebuah bank. Kehadiran BRISat memungkinkan peningkatan kualitas layanan perbankan, terutama bagi masyarakat yang berada di daerah terpencil sehingga transaksi keuangan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan andal.

Kapasitas Komunikasi yang Semakin Besar

Pada 22 Februari 2019, Indonesia meluncurkan Nusantara Satu, satelit dengan kapasitas bandwidth terbesar yang dimiliki Indonesia pada saat peluncurannya. Satelit ini mendukung meningkatnya kebutuhan internet, komunikasi data, serta layanan digital yang terus berkembang di berbagai sektor.

SATRIA-1: Menghubungkan Wilayah 3T

Tonggak penting berikutnya hadir melalui peluncuran SATRIA-1 atau Nusantara Tiga pada 19 Juni 2023. Berbeda dengan satelit sebelumnya yang berfokus pada layanan komersial, SATRIA-1 dirancang sebagai satelit multifungsi untuk mendukung pemerataan akses internet di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).

Keberadaan SATRIA-1 diharapkan mampu mempercepat transformasi digital nasional, mendukung layanan pendidikan, kesehatan, pemerintahan, hingga berbagai fasilitas publik yang sebelumnya memiliki keterbatasan akses internet.

Lima Dekade Menuju Masa Depan Digital

Perjalanan satelit Indonesia selama 50 tahun menunjukkan bahwa investasi di bidang teknologi antariksa memberikan dampak nyata bagi pembangunan nasional. Dari Palapa A1 yang menyatukan komunikasi antarpulau hingga SATRIA-1 yang menghadirkan internet bagi daerah 3T, setiap satelit menjadi simbol kemajuan teknologi sekaligus komitmen Indonesia dalam membangun konektivitas yang inklusif.

Dengan total 22 satelit yang telah diorbitkan sejak tahun 1976, Indonesia membuktikan kemampuannya untuk terus berkembang di bidang teknologi ruang angkasa. Perjalanan ini menjadi fondasi penting menuju masa depan digital yang semakin maju, merata, dan mampu menjangkau seluruh pelosok Nusantara.

sumber : https://www.antaranews.com/infografik/5642675/jejak-50-tahun-satelit-bersejarah-indonesia

Bahlil: Indonesia tak Lagi Impor Solar setelah Program B50 Diterapkan

Bahlil: Indonesia tak Lagi Impor Solar setelah Program B50 Diterapkan

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan Indonesia berhenti mengimpor solar setelah penerapan kebijakan mandatori biodiesel B50.

“Dengan implementasi B50, maka alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita. Dan ini adalah pertama kali, Bapak Presiden,” ujar Bahlil dalam peluncuran

Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).

Bahlil memaparkan total konsumsi solar dalam negeri berada pada kisaran 38 juta hingga 40 juta kiloliter per tahun. “Awalnya, kita itu masih impor kurang lebih sekitar 3-4 juta kiloliter per tahun,” ujar Bahlil.

Kini, lanjut dia, Indonesia tidak lagi mengimpor solar setelah penerapan B50. Dengan demikian, Bahlil menegaskan Indonesia tidak hanya meluncurkan B50, tetapi juga mengambil langkah besar menuju Indonesia yang semakin berdaulat di sektor energi.

Capaian tersebut selaras dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto terkait ketahanan energi. Penerapan B50 pada Juli 2026 juga dilatarbelakangi oleh arahan Prabowo kepada Bahlil untuk meningkatkan kedaulatan di sektor energi.

“Kami memaknai arahan dan perintah Bapak Presiden tidak hanya persoalan B50-nya, tapi persoalan kedaulatan, kemandirian, dan harga diri bangsa agar bisa menghasilkan energi dari negara kita sendiri,” ujar Bahlil.

Presiden Prabowo Subianto meresmikan Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis.

Dasar hukum pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel B50 adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar sebesar 50 persen.

Program B50 mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar. Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib menerapkan standar mutu sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, memperkuat nilai tambah sumber daya alam nasional, serta menjaga ketahanan ekonomi dan energi Indonesia.

sumber : https://ekonomi.republika.co.id/berita/thwh5r423/bahlil-indonesia-tak-lagi-impor-solar-setelah-program-b50-diterapkan-part2

Soal Ikhlas Ternyata Kita Semua Masih Amatir

Soal Ikhlas Ternyata Kita Semua Masih Amatir

Sepenggal lirik dari lagu Sesi Potret ini mampu menyentuh hati banyak orang. Barangkali hampir setiap orang pernah berada di titik itu, yaitu ketika kehilangan seseorang yang begitu dicintai. Entah ayah, ibu, pasangan, saudara, atau sahabat, kepergian mereka meninggalkan ruang kosong yang tidak mudah diisi.

Di hadapan kematian, sering kali kita baru menyadari bahwa ternyata mengucapkan kata ikhlas jauh lebih mudah daripada benar-benar menjalaninya.

Kalimat “Soal ikhlas ternyata aku masih amatir” sesungguhnya menggambarkan sisi paling manusiawi dari diri kita. Tidak ada seorang pun yang benar-benar siap menerima perpisahan abadi. Air mata mengalir, kenangan terus bermunculan, dan hati terasa berat untuk menerima kenyataan bahwa orang yang selama ini menemani hidup kini hanya tinggal nama dan doa.

Namun, Islam mengajarkan bahwa kesedihan itu bukanlah tanda lemahnya iman. Menangis bukan berarti tidak menerima takdir Allah. Bahkan Rasulullah Saw, manusia yang paling sempurna keimanannya, pernah menangis ketika kehilangan orang-orang yang beliau cintai.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a., ia berkata:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: شَهِدْنَا بِنْتًا لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ، وَرَسُولُ اللَّهِ ﷺ جَالِسٌ عَلَى الْقَبْرِ، فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ، فَقَالَ: هَلْ فِيكُمْ رَجُلٌ لَمْ يُقَارِفِ اللَّيْلَةَ؟ فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ: أَنَا. قَالَ: فَانْزِلْ. فَنَزَلَ فِي قَبْرِهَا

“Dari Anas bin Malik r.a., ia berkata, “Kami menghadiri pemakaman putri Rasulullah saw. Saat itu Rasulullah saw. duduk di sisi kuburnya. Aku melihat kedua mata beliau bercucuran air mata. Lalu beliau bersabda, ‘Apakah di antara kalian ada seorang laki-laki yang tadi malam tidak menggauli istrinya?’ Abu Thalhah menjawab, ‘Saya.’ Beliau bersabda, ‘Turunlah ke dalam kuburnya.’ Maka Abu Thalhah pun turun ke dalam kubur tersebut.” (H.R. al-Bukhari)

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah Saw tidak menahan air mata beliau. Beliau menangis karena kasih sayang kepada putrinya. Akan tetapi, tangisan itu tidak disertai penolakan terhadap takdir Allah. Beliau tidak meratap, dan tidak mengucapkan kata-kata yang menunjukkan ketidakrelaan kepada keputusan Allah.

Inilah pelajaran penting bagi setiap Muslim. Islam tidak pernah mengharamkan air mata. Yang dilarang adalah kehilangan kendali hingga kesedihan berubah menjadi bentuk protes kepada Allah.

Rasulullah Saw bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ، وَشَقَّ الْجُيُوبَ، وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ

“Bukan termasuk golongan kami orang yang memukul-mukul pipi, merobek-robek pakaian, dan menyeru dengan seruan jahiliah.” (H.R. al-Bukhari)

Karena itu, ketika mendengar lirik “Soal ikhlas ternyata aku masih amatir”, seorang Muslim tidak perlu merasa bersalah apabila masih menangis saat mengingat orang yang telah meninggal. Menangis adalah hal lumrah. Air mata merupakan bahasa cinta yang tidak selalu mampu diterjemahkan oleh kata-kata. Yang perlu dijaga adalah agar kesedihan tidak berubah menjadi keputusasaan dan penolakan terhadap ketetapan Allah.

Kematian adalah Kepastian

Bagaimanapun juga, kematian adalah kepastian yang akan dialami oleh setiap manusia. Tidak ada seorang pun yang dapat menghindarinya.

Allah SWT berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۖ

“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari Kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 185)

Dalam ayat lain Allah berfirman:

إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ

“Sesungguhnya engkau (Muhammad) akan mati dan sesungguhnya mereka pun akan mati.” (QS. az-Zumar [39]: 30)

Dua ayat ini mengingatkan bahwa tidak ada manusia yang kekal di dunia. Orang tua kita akan meninggal. Pasangan kita akan meninggal. Sahabat kita akan meninggal. Bahkan kita sendiri pun suatu hari akan dipanggil menghadap Allah. Yang berbeda hanyalah waktunya.

Maka, ikhlas bukanlah kemampuan menghilangkan rasa sedih. Ikhlas adalah menerima bahwa setiap pertemuan di dunia memang memiliki batas waktu. Kita boleh menangis, tetapi kita tidak boleh kehilangan keyakinan bahwa semua yang terjadi berada dalam ketetapan Allah Yang Maha Bijaksana.

Ketika musibah itu datang, Allah mengajarkan kalimat yang sangat agung.

الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ

“Yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah mereka mengucapkan, ‘Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali.’” (QS. al-Baqarah [2]: 156)

Agar Keikhlasan Kita tidak lagi Amatir

Islam tidak menghendaki seorang Mukmin berhenti pada kesedihan. Setelah mengajarkan bahwa menangis merupakan fitrah manusia, Islam juga menunjukkan jalan agar cinta kepada orang yang telah meninggal tetap dapat diwujudkan dalam bentuk yang lebih bermakna.

Orang yang telah meninggal tidak lagi membutuhkan ratapan. Yang mereka butuhkan adalah doa dan amal-amal yang Allah jadikan bermanfaat bagi mereka. Karena itu, kerinduan hendaknya diubah menjadi ibadah, sebab itulah hadiah terbaik bagi mereka yang telah mendahului kita.

Berikut adalah amalan-amalan yang bisa kita lakukan untuk jenazah orang terkasih yang bis akita lakukan:

Doa Orang yang Masih Hidup

Amal pertama yang paling utama ialah mendoakan orang yang telah meninggal. Al-Qur’an mengajarkan bahwa orang-orang beriman yang datang setelah generasi terdahulu diperintahkan untuk memohonkan ampunan bagi saudara-saudara mereka yang telah lebih dahulu beriman.

Allah SWT berfirman,

وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا ۚ رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar) berdoa, ‘Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah lebih dahulu beriman daripada kami, dan janganlah Engkau jadikan dalam hati kami kedengkian terhadap orang-orang yang beriman. Ya Tuhan kami, sungguh Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.’” (QS. al-Hasyr [59]: 10)

Ayat ini menunjukkan bahwa doa orang yang masih hidup bermanfaat bagi mereka yang telah meninggal dunia.

Karena itu, ketika rasa rindu datang, jangan hanya menangis. Angkatlah kedua tangan dan doakan mereka. Boleh jadi, doa itulah hadiah yang paling berharga bagi mereka.

Melunasi Utang Orang yang Meninggal

Apabila orang yang meninggal masih memiliki utang kepada sesama manusia, maka melunasinya merupakan amal yang sangat dianjurkan.

Dari Salamah bin al-Akwa’ r.a. diriwayatkan,

أُتِيَ النَّبِيُّ ﷺ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوا: لَا. فَصَلَّى عَلَيْهِ، ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوا: نَعَمْ. قَالَ: صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ. فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ: عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَصَلَّى عَلَيْهِ (رواه البخاري)

“Didatangkan kepada Nabi Saw satu jenazah agar beliau menyalatkannya. Beliau bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Mereka menjawab, ‘Tidak.’ Maka beliau menyalatkannya. Kemudian didatangkan jenazah yang lain. Beliau bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Salatkanlah teman kalian ini.’ Abu Qatadah berkata, ‘Wahai Rasulullah, biarlah utangnya menjadi tanggunganku.’ Maka Rasulullah Saw pun menyalatkannya.” (H.R. al-Bukhari)

Hadis ini menunjukkan besarnya perhatian Islam terhadap penyelesaian hak-hak manusia. Melunasi utang orang yang telah meninggal merupakan bentuk kasih sayang yang sangat besar.

Menunaikan Utang Ibadah

Selain utang kepada sesama manusia, terdapat pula kewajiban ibadah tertentu yang dapat ditunaikan oleh wali atau kerabatnya sesuai tuntunan syariat, seperti utang puasa.

Rasulullah Saw bersabda,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ (رواه البخاري)

“Barang siapa meninggal dunia sedangkan ia masih mempunyai kewajiban puasa, maka walinya berpuasa untuknya.” (H.R. al-Bukhari)

Dalam riwayat lain dari Ibnu Abbas r.a., Rasulullah Saw bersabda,

فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى (رواه البخاري ومسلم)

“Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.” (H.R. al-Bukhari dan Muslim)

Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa kasih sayang kepada orang yang telah meninggal juga diwujudkan dengan membantu menyelesaikan kewajiban ibadah yang masih menjadi tanggungannya sesuai ketentuan syariat.

Menjadi Anak Saleh

Di antara hadiah terbesar bagi orang tua yang telah meninggal adalah melihat anak-anaknya terus hidup dalam ketaatan kepada Allah.

Rasulullah Saw bersabda,

إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ، وَإِنَّ وَلَدَهُ مِنْ كَسْبِهِ (رواه النسائي)

“Sesungguhnya sebaik-baik yang dimakan seseorang adalah dari hasil usahanya sendiri, dan sesungguhnya anaknya termasuk hasil usahanya.” (H.R. al-Nasa’i)

Karena anak merupakan hasil jerih payah orang tua, maka amal saleh anak menjadi sebab mengalirnya pahala kepada kedua orang tuanya. Oleh sebab itu, salah satu cara terbaik mengenang ayah dan ibu bukan sekadar mengingat mereka setiap hari, melainkan menjadi pribadi yang semakin bertakwa, semakin bermanfaat, dan semakin dekat kepada Allah.

Melanjutkan Amal Kebaikan yang Pernah Ditanam

Selain amal yang dilakukan oleh orang-orang yang masih hidup, Islam juga mengajarkan bahwa ada amal yang pahalanya terus mengalir dari usaha orang yang telah meninggal semasa hidupnya.

Rasulullah Saw bersabda,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ (رواه مسلم)

“Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (H.R. Muslim)

Dalam riwayat lain Rasulullah Saw menjelaskan bentuk-bentuk amal yang terus mengalir tersebut.

إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ: عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ، وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ، وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ، أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ، أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ، أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ، أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ، يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ (رواه ابن ماجه)

“Sesungguhnya di antara amal dan kebaikan seorang Mukmin yang tetap sampai kepadanya setelah ia meninggal dunia ialah ilmu yang diajarkan dan disebarkannya, anak saleh yang ditinggalkannya, mushaf Al-Qur’an yang diwariskannya, masjid yang dibangunnya, rumah yang dibangunnya untuk musafir, sungai yang dialirkannya, atau sedekah yang dikeluarkannya dari hartanya ketika masih sehat dan hidup. Semua itu akan terus mengalir pahalanya setelah ia meninggal dunia.” (H.R. Ibnu Majah)

Hadis ini mengajarkan bahwa kehidupan seorang Mukmin tidak berhenti di liang kubur. Selama kebaikan yang pernah ia tanam masih memberi manfaat kepada orang lain, selama itu pula pahala terus mengalir kepadanya.

Karena itu, apabila hari ini kita masih berkata, “Soal ikhlas ternyata aku masih amatir,” jangan biarkan kalimat itu berhenti pada kesedihan. Menangislah sebagaimana Rasulullah Saw pernah menangis. Bersabarlah sebagaimana Allah memerintahkan kesabaran. Lalu bangkitlah. Doakan mereka, lunasi hak-haknya jika masih ada, tunaikan kewajiban yang masih menjadi tanggungannya sesuai syariat, jadilah anak yang saleh, dan teruskan kebaikan yang pernah mereka tanam.

Dengan cara itulah, kerinduan tidak lagi hanya menjadi air mata, tetapi berubah menjadi pahala yang terus mengalir hingga Allah mempertemukan kembali orang-orang yang saling mencintai di surga-Nya.

Referensi:

Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Tanfidz Fikih Takziah dan Kematian Keputusan Musyawarah Nasional XXVIII Tarjih Muhammadiyah”, Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 229/Kep/I.0/B/2026.

Sumber : https://muhammadiyah.or.id/2026/07/soal-ikhlas-ternyata-kita-semua-masih-amatir/