Cara Menyucikan Hewan Jalalah Sebelum Dikonsumsi Menurut Fikih

Cara Menyucikan Hewan Jalalah Sebelum Dikonsumsi Menurut Fikih

Jakarta – Dalam Islam, konsumsi pangan hewani tak hanya wajib memenuhi kriteria halal, tetapi juga thayyib (baik dan tidak membahayakan kesehatan). Namun, ada kalanya hewan ternak halal-seperti lele, ayam, sapi, atau kambing-diberi pakan kotoran/feses atau bangkai.

Dalam terminologi hukum Islam, hewan pemakan kotoran ini dikenal dengan sebutan hewan jalalah.

Lantas, bagaimana status hukum mengonsumsi hewan jalalah dan bagaimana cara menyucikannya sebelum disembelih atau dimasak?

Pengertian Hewan Jalalah

Dalam skripsi Pipit Riyani tahun 2022 yang berjudul “Mengkonsumsi Hewan Pemakan Kotoran Perspektif Hadis (Telaah Hadis Sunan Ibnu Majah No. 3189 dengan Pendekatan Kesehatan)”, istilah al-jalalah merujuk pada hewan halal (berkaki dua, berkaki empat, maupun unggas dan ikan) yang makanan utamanya adalah kotoran atau najis. Imam Zakariyah Al-Anshari menjelaskan bahwa jalalah adalah hewan halal yang mengonsumsi najis hingga menyebabkan perubahan pada rasa, bau, atau warna dagingnya. Jika konsumsi najis tersebut tidak sampai mengubah fisik dan kualitas dagingnya, maka tidak termasuk jalalah.

Hukum Hewan Jalalah

Rasulullah SAW sendiri melarang umatnya mengonsumsi daging maupun meminum susu dari hewan jalalah. Larangan ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Sunan Ibnu Majah dari Ibnu ‘Umar RA:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُحُومِ الْجَلَالَةِ، وَأَلْبَانِهَا

Artinya: “Rasulullah SAW melarang memakan daging dan susu hewan jalalah (pemakan kotoran).”

Mengenai hukum konsumsinya, para ulama fikih memiliki beberapa pandangan:

Mazhab Syafi’i & Hanafi

Hukum mengonsumsi daging, susu, dan telur hewan jalalah yang belum disucikan adalah makruh. Hukum ini berlaku jika ada perubahan rasa, warna, atau bau pada dagingnya.

Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali berpendapat hukumnya haram mengonsumsi hewan yang mayoritas pakannya adalah najis.

Mazhab Maliki

Berpandangan tetap halal/mubah secara mutlak karena kotoran yang dimakan dianggap telah berubah wujud (istihalah) menjadi bagian dari jaringan daging.

Cara Menyucikan Hewan Jalalah Sebelum Dikonsumsi

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ النَّبِيَّ نَهَى عَنْ أَكْلِ الجَلَالَةِ وَشُرْبِ لَبَنِهَا حَتَّى تَعْلِفَ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً

Artinya: “Sesungguhnya Nabi SAW melarang memakan daging binatang yang memakan kotoran dan melarang meminum susunya sampai hewan itu diberi makan (dengan yang tidak najis) selama 40 malam (hari).” (HR At-Tirmidzi)

Para fuqaha sepakat bahwa status makruh atau haram pada hewan jalalah dapat hilang sehingga hukumnya kembali halal dan suci secara mutlak. Caranya adalah dengan melakukan karantina (habs).

Proses penyucian ini dilakukan dengan cara mengurung/mengkandangkan hewan tersebut dan menghentikan asupan pakan najis, lalu menggantinya dengan pakan yang bersih dan suci selama beberapa hari.

Mengenai durasi atau masa karantina, para ulama memberikan gambaran lamanya waktu penahanan berdasarkan jenis hewannya:

  • Ayam dan Unggas: Diberi pakan bersih selama 3 hari. Hal ini merujuk pada riwayat Ibnu ‘Umar RA yang biasa
  • mengurung ayam jalalah selama tiga hari dan memberinya makanan suci sebelum disembelih.
  • Kambing/Domba: Diberi pakan bersih selama 7 hari.
  • Sapi dan Kerbau: Diberi pakan bersih selama 30 hari.
  • Unta: Diberi pakan bersih selama 40 hari.

Meski terdapat patokan hari di atas, Imam Asy-Syafi’i dan mayoritas ulama Syafi’iyah menegaskan bahwa patokan utama hilangnya status jalalah bukanlah lamanya hari secara kaku, melainkan sampai hilangnya bau, rasa, dan warna najis pada tubuh maupun daging hewan tersebut.

Setelah aroma kotoran dan indikasi najis hilang digantikan oleh pakan yang bersih, maka daging, susu, maupun telur dari hewan tersebut aman dan halal untuk dikonsumsi.

Dilihat dari Perspektif Kesehatan

Sejalan dengan tuntunan fikih, tinjauan ilmu kesehatan dan mikrobiologi modern juga menguatkan pentingnya karantina hewan jalalah. Hewan yang mengonsumsi feses atau najis rentan terpapar mikroorganisme patogen seperti bakteri E. coli, Salmonella, serta parasit cair yang berisiko menular ke manusia jika langsung dikonsumsi tanpa proses pencucian biologis (karantina pakan bersih).

Proses penahanan hewan dan pemberian pakan suci terbukti mampu membuang racun (detoksifikasi) serta mengeliminasi zat tercemar dalam metabolisme tubuh hewan sebelum diolah menjadi bahan pangan.

Wallahu a’lam.

Sumber : https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8614123/cara-menyucikan-hewan-jalalah-sebelum-dikonsumsi-menurut-fikih