Apa Hukum Menolak Meminjamkan Uang dalam Islam?

Apa Hukum Menolak Meminjamkan Uang dalam Islam?

Utang piutang diperbolehkan dalam Islam selama bertujuan menolong sesama Muslim. Mayoritas ulama juga sepakat bahwa hukum pinjaman adalah nadb alias dianjurkan.

Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Setiap pinjaman yang diberikan kepada seorang muslim sebanyak dua kali, maka nilainya seperti satu kali sedekah.” (HR Ibnu Majah)

Meski begitu, Islam tetap mengatur etika yang berkaitan dengan harta dan pinjaman.

Bahkan, ayat terpanjang dalam Alquran yaitu surah Al-Baqarah ayat 282 berisi tentang pencatatan transaksi dan kehadiran saksi dalam proses utang piutang.

Aturan ini dibuat Allah SWT untuk menjaga keadilan, melindungi hak masing-masing, dan mencegah terjadinya perselisihan.

Lantas, bagaimana hukum menolak meminjamkan uang dalam Islam? Apakah otomatis menjadi haram dan kita berdosa?

Hukum Menolak Meminjamkan Uang dalam Islam

Menolak meminjamkan uang tidak otomatis menjadi haram atau berdosa sebab pada dasarnya, hukum meminjamkan uang pun dianjurkan bukan wajib.

Oleh karena itu, seseorang boleh menolak meminjamkan uangnya apabila terdapat alasan yang dibenarkan.

Alasan yang Dibenarkan untuk Menolak Pinjaman

1. Ketidakmampuan Penerima Pinjaman

Jika peminjam tidak mampu mengembalikan uang dalam waktu yang ditentukan, menolak memberikan pinjaman bisa dipertimbangkan.

2. Potensi Kerugian Finansial

Seorang Muslim juga berhak menolak meminjamkan uang jika merasa ada potensi kerugian finansial atau memberatkan kondisi ekonomi.

3. Peminjam Tidak Jujur

Alasan lainnya yang dibenarkan untuk menolak pinjaman adalah sifat tidak amanah atau tidak jujur dari sang peminjam.

Jika si peminjam dianggap tidak jujur berdasarkan informasi yang didapat, menolak untuk meminjamkan uang juga keputusan yang tepat.

4. Menimbulkan Kemudaratan

Ketidakjujuran si peminjam bisa saja menimbulkan sesuatu yang berdampak buruk atau membawa kemudaratan.

Misalnya, mengaku butuh uang untuk membayar sekolah anak, tetapi justru dipakai untuk foya-foya mengonsumsi barang haram.

Pemberi pinjaman berhak menolak karena tidak sesuai dengan syariat Islam.

Kapan Hukum Menolak Meminjamkan Uang Jadi Wajib atau Makruh?

Hukum menolak meminjamkan uang bisa menjadi wajib jika uang yang dipinjamkan digunakan untuk perbuatan maksiat.

Misalnya, membiayai praktik riba, membeli khamr atau minuman keras, berzina, dan perbuatan maksiat lainnya yang sangat dilarang.

Sementara, meminjamkan uang juga menjadi makruh jika uangnya dipakai untuk hal-hal yang dimakruhkan dalam agama.

Sebagai contoh, menggunakan uang pinjaman untuk membeli rokok, membeli sesuatu secara berlebihan atau boros, atau untuk membiayai kesenangan duniawi yang membuat lupa beribadah.

Adapun Allah SWT juga telah melarang hamba-Nya untuk tolong-menolong dalam berbuat dosa, sebagaimana firman-Nya dalam surah Al-Maidah ayat 2:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/apa-hukum-menolak-meminjamkan-uang-dalam-islam