Haramnya Rokok Bukan Hanya Fatwa dari Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

Haramnya Rokok Bukan Hanya Fatwa dari Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

Ketika berbicara tentang hukum rokok dalam Islam, banyak orang langsung mengaitkannya dengan Muhammadiyah. Hal ini dapat dimaklumi karena fatwa haram rokok yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah pada tahun 2010 mendapatkan perhatian luas dari masyarakat.

Faktanya, keharaman rokok telah menjadi pandangan yang dianut oleh banyak ulama dan lembaga fatwa di berbagai negara Muslim. Muhammadiyah bukanlah satu-satunya institusi yang sampai pada kesimpulan tersebut. Fatwa haram rokok lahir dari proses ijtihad yang didasarkan pada dalil-dalil syariat dan temuan ilmiah mengenai dampak buruk rokok terhadap kesehatan manusia.

Di antara lembaga yang memfatwakan haram rokok adalah Kementerian Wakaf dan Urusan Keagamaan Qatar, Lajnah Daimah untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi, serta Dar al-Ifta Yordania. Keputusan-keputusan tersebut menunjukkan bahwa keharaman rokok merupakan hasil ijtihad yang berkembang luas di kalangan ulama kontemporer, bukan pendapat eksklusif satu organisasi tertentu.

Walaupun dalil, metode istinbath, dan titik tekan argumentasinya dapat berbeda-beda, lembaga-lembaga tersebut bertemu pada kesimpulan yang sama, yakni bahwa rokok membawa mudarat yang nyata sehingga tidak sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam menjaga kemaslahatan manusia.

Bagi Muhammadiyah sendiri, fatwa haram rokok didasarkan pada sejumlah pertimbangan syar’i yang saling menguatkan. Pertama, rokok dipandang termasuk dalam kategori khabā’its, yaitu sesuatu yang buruk dan membahayakan. Allah Swt. berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dia menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. al-A‘raf [7]: 157)

Kedua, merokok mengandung unsur membinasakan diri sendiri secara perlahan. Berbagai penelitian medis menunjukkan bahwa kebiasaan merokok berkaitan dengan meningkatnya risiko berbagai penyakit mematikan. Karena itu, Muhammadiyah mengaitkannya dengan firman Allah:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. al-Baqarah [2]: 195).

Dalam firman-Nya yang lain:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. an-Nisa’ [4]: 29)

Ketiga, bahaya rokok tidak hanya menimpa perokok, tetapi juga orang-orang di sekitarnya yang terpapar asap rokok. Karena itu, Muhammadiyah mendasarkan fatwanya pada kaidah besar yang bersumber dari hadis Rasulullah saw.:

«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»

“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”

Keempat, rokok merupakan zat adiktif yang mengandung racun dan dalam jangka panjang melemahkan kondisi fisik manusia. Dalam hal ini Muhammadiyah juga merujuk pada hadis Nabi Saw:

«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ  عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ»

“Rasulullah Saw melarang segala sesuatu yang memabukkan dan yang melemahkan.”

Kelima, pengeluaran untuk membeli rokok dipandang sebagai bentuk pemborosan karena digunakan untuk sesuatu yang justru merugikan kesehatan. Pertimbangan ini dikaitkan dengan firman Allah:

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا ۝ إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

“Janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS. al-Isra’ [17]: 26-27)

Keenam, merokok dinilai bertentangan dengan maqāṣid al-syarī‘ah atau tujuan-tujuan pokok syariat. Rokok merusak kesehatan, mengancam keselamatan jiwa, mengganggu lingkungan keluarga, membebani ekonomi rumah tangga, dan mengurangi kualitas hidup manusia. Karena itu, praktik merokok dipandang tidak sejalan dengan upaya menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs), menjaga akal (ḥifẓ al-‘aql), menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan menjaga harta (ḥifẓ al-māl).

Karena alasan itulah Muhammadiyah sampai pada kesimpulan bahwa merokok tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar kebiasaan pribadi, melainkan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam.

sumber : https://muhammadiyah.or.id/2026/06/haramnya-rokok-bukan-hanya-fatwa-dari-majelis-tarjih-dan-tajdid-muhammadiyah/