Orang Tua Meninggal Tinggalkan Utang, Anak Wajib Bayar atau Tidak?

Orang Tua Meninggal Tinggalkan Utang, Anak Wajib Bayar atau Tidak?

Jakarta – Muslim yang berutang harus melunasi utangnya sesuai dengan tenggat yang ditentukan. Meski praktik utang piutang diperbolehkan dalam Islam, kewajiban membayarnya sangat ditekankan.
Kewajiban membayar utang ditegaskan dalam surah Al Baqarah ayat 282. Allah SWT berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya.”

Saking pentingnya membayar utang, dalam sebuah hadits dikatakan utang jadi penghalang mati syahid seseorang. Dari Muhammad Abdillah bin Jahsy, dari ayahnya dia berkata:

“Seorang lelaki datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, jika aku berjihad di jalan Allah lalu mati, di manakah tempatku?’ Rasulullah menjawab, ‘Surga.’ Namun ketika lelaki itu beranjak pergi, Rasulullah memanggilnya kembali dan berkata, ‘Kecuali jika engkau masih memiliki utang. Utang dapat menghalangimu masuk surga. Jibril baru saja membisikkan hal itu kepadaku’.” (HR Ahmad)

Menurut buku Magnet Rezeki Suami Istri yang disusun Ibnu Mas’ad M, dalam Islam utang memiliki dampak yang mendalam terhadap keberkahan hidup, begitu pun dengan rezeki dan kehormatan seseorang. Tidak membayar utang bisa berdampak buruk bagi individu yang berutang dan keluarganya.

Saat seseorang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki utang, perkara tersebut menjadi tanggung jawab yang harus diselesaikan dan menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh keluarga maupun ahli warisnya.

Lalu, bagaimana dengan utang orang tua yang meninggal dunia? Apakah wajib dilunasi oleh anaknya?

Anak Tidak Wajib Membayar Utang Orang Tua yang Meninggal, Tapi…

KH Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya) dalam ceramahnya mengatakan secara hukum Islam utang adalah urusan masing-masing. Seorang anak tidak wajib melunasi utang orang tuanya yang meninggal dunia.

Tetapi, jika orang tua yang wafat itu meninggalkan harta maka harta peninggalannya harus digunakan untuk membayar utang. Buya Yahya menyebut haram hukumnya bagi sang anak mengambil harta peninggalan sang ayah apabila utang orang tuanya belum lunas.

“Kalau dia punya peninggalan, ingat ahli warisnya awas haram mengambil sepeser pun dari harta peninggalan kecuali dahulukan utang. Utang bayar dulu, biarpun sampai habis (harta warisnya) karena itu milik orang yang berutang,” katanya dalam YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip channel tersebut.

Buya Yahya menegaskan orang yang diutangi lebih berhak atas harta peninggalan si mayit ketimbang ahli warisnya.

“Setelah (orang yang berutang) meninggal dunia, (maka) diambil dari harta warisnya karena yang ngutang itu lebih berhak sebelum anak-anaknya,” ujarnya.

Turut disebutkan dalam buku Terjemah Fiqhul Islam wa Adillatuhu oleh Wahbah Az Zuhaili (Edisi Indonesia terbitan Gema Insani), utang jenazah wajib dibayar dari seluruh harta yang tersisa. Pembayaran utang harus lebih didahulukan sebelum wasiat, ini jadi bukti kewajiban utang yang harus dilunasi meski orang tersebut telah meninggal dunia.

Dari Ali bin Abi Thalib RA, dia berkata:

“Aku melihat Rasulullah SAW mulai mengurus utang mayit daripada wasiat.” (HR Tirmidzi)

Bagaimana Jika Orang Tua yang Berutang Meninggal dan Tidak Mampu Bayar?

Menurut Buya Yahya, jika orang tua sudah meninggal dan tidak mampu membayar utang meski dia sudah berusaha sekeras mungkin untuk melunasi maka tidak mengapa. Dengan catatan, orang tersebut benar-benar tidak mampu dan dia berutang untuk kebaikan, bukan maksiat seperti judi.

“Ada orang pinjem duit gak mampu membayar tapi sudah berusaha keras, dia berusaha kerja, gak bisa bayar sampe mati ya tidak dosa. Orang dia tidak mampu? Kalau dia niat minjamnya benar untuk rawat anaknya sakit dan sebagainya untuk tujuan benar bukan pinjam untuk judi, ternyata dia belum bisa membayarnya sampe mati? Tidak dosa dia di hadapan Allah. Karena memang dia tidak bisa bayar, tapi dengan catatan memang betul-betul dia tidak mampu,” jelas Buya Yahya menguraikan.

Dia juga menuturkan jika sang anak masih hidup, berkecukupan dan memiliki harta berlebih untuk membayar utang orang tuanya yang meninggal dunia, alangkah baiknya dibayarkan. Menurut Buya Yahya tindakan ini jadi bentuk balas budi terhadap orang tua, terlebih jika utang yang diajukan orang tuanya untuk biaya hidup sang anak.

Wallahu a’lam.

Sumber : https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8599055/orang-tua-meninggal-tinggalkan-utang-anak-wajib-bayar-atau-tidak