Sebanyak 35.680 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) jenjang SMA, SMK dan SLB di Jawa Timur hingga hari ini masih belum menerima komponen tambahan penghasilan dalam Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2025.
Terkait hal ini, Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno mendesak Pemprov Jatim serius memperjuangkan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat agar hak para guru tersebut segera terpenuhi.
Berdasarkan data yang disampaikan Dinas Pendidikan Jatim kepada Ombudsman Republik Indonesia, total kekurangan pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN tersebut mencapai sekitar Rp274,57 miliar. Persoalan ini muncul setelah Jawa Timur tidak memperoleh alokasi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat yang sedianya digunakan untuk mendukung pembayaran komponen tersebut.
“Maka sebagai Ketua Komisi E sekaligus anggota Badan Anggaran DPRD Jawa Timur, saya meminta eksekutif melalui Ibu Gubernur Jawa Timur terus memperjuangkan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait, agar Jawa Timur memperoleh dukungan pendanaan melalui DAU sehingga hak para guru dapat segera dibayarkan,” ujar Untari usai rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Gedung DPRD Jatim, Jumat (19/06/2026).
Ia menjelaskan persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Forum Komunikasi Tunjangan Profesi Guru (FK-TPG) dan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) Jawa Timur dalam audiensi bersama Komisi E DPRD Jatim pada 9 Juni 2026.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Komisi E kemudian membawa persoalan ini ke forum pembahasan Banggar dan TAPD untuk mencari langkah penyelesaian.
Ia berharap persoalan itu tidak terus berlarut karena menyangkut hak ribuan guru yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan pendidikan di Jatim.
“Jangan sampai guru menjadi pihak yang harus menanggung akibat dari persoalan administrasi dan penganggaran. Mereka telah menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga negara juga harus hadir memastikan hak mereka diterima secara utuh,” tegasnya.
Politisi wanita asal PDIP ini menuturkan, berdasarkan penjelasan Dindik Jatim kepada Ombudsman, belum terealisasinya pembayaran dipengaruhi sejumlah faktor teknis dan administratif. Mulai dari proses verifikasi data penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), koordinasi lintas instansi, hingga persoalan administrasi yang berdampak pada tidak masuknya alokasi tambahan DAU dari pemerintah pusat.
Dindik Jatim juga menyebut terdapat kendala dalam proses pengunggahan dokumen administrasi yang dilakukan pada 10 Oktober 2025. Kondisi tersebut berdampak pada tidak masuknya pagu tambahan DAU sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.
Meski demikian, Untari menilai fokus utama saat ini bukan lagi mencari siapa yang salah, melainkan memastikan hak para guru segera dibayarkan.
“Yang dibutuhkan para guru saat ini bukan sekadar penjelasan, tetapi kepastian kapan hak mereka dibayarkan. Karena itu seluruh instrumen pemerintah daerah harus bergerak untuk memperjuangkan solusi pendanaannya,” ujarnya.
Komisi E DPRD Jatim, lanjut Untari, akan terus mengawal persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran agar penyelesaiannya tidak semakin berlarut.
“Ini bukan sekadar persoalan angka Rp274 miliar dalam dokumen anggaran, tetapi menyangkut kesejahteraan 35.680 guru ASN dan keluarganya. Negara harus memastikan hak mereka terpenuhi,” imbuh Untari.
Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan Dinas Pendidikan Jatim telah melakukan sejumlah langkah untuk menyelesaikan persoalan itu, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta mengajukan permohonan penganggaran melalui APBD. Namun hingga kini pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi puluhan ribu guru ASN tersebut masih menunggu kepastian pendanaan
