Menunda Bayar Utang Padahal Mampu, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Menunda Bayar Utang Padahal Mampu, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

KOMPAS.com – Utang merupakan salah satu bentuk tolong-menolong yang dibenarkan dalam Islam.

Seseorang yang meminjam harta memiliki kewajiban mengembalikannya sesuai kesepakatan, sedangkan pemberi pinjaman dianjurkan bersikap lapang dada kepada orang yang benar-benar mengalami kesulitan.

Namun, bagaimana jika seseorang sebenarnya mampu melunasi utang, tetapi sengaja menunda pembayarannya?

Dalam fikih Islam, tindakan tersebut bukan sekadar kurang baik, melainkan termasuk perbuatan zalim yang mendapat peringatan tegas dari Rasulullah SAW melalui hadis sahih.

Menunda Utang Padahal Mampu Adalah Kezaliman

Dalil paling jelas mengenai persoalan ini berasal dari hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA.

Rasulullah SAW membedakan antara orang yang benar-benar tidak mampu dengan orang yang sengaja menunda pembayaran meski memiliki kemampuan.

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Maṭlul-ghaniyyi ẓulmun.

Artinya: “Penundaan pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR Sahih al-Bukhari No. 2400; Sahih Muslim No. 1564).

Para ulama menjelaskan bahwa kata al-ghani dalam hadis ini berarti orang yang memiliki kemampuan melunasi utang.

Sementara maṭl bermakna sengaja menunda atau mengulur-ulur pembayaran tanpa alasan yang dibenarkan.

Karena itu, larangan ini tidak ditujukan kepada orang miskin, melainkan kepada mereka yang sebenarnya sanggup memenuhi kewajibannya.

Islam Membedakan Mampu dan Tidak Mampu

Al-Qur’an memberikan perlindungan kepada orang yang benar-benar mengalami kesulitan ekonomi.

Allah SWT memerintahkan agar pemberi utang memberikan tenggang waktu hingga keadaan debitur membaik.

Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah Ayat 280:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Wa in kāna żū ‘usratin fanaẓiratun ilā maisarah, wa an taṣaddaqū khairul lakum in kuntum ta‘lamūn.

Artinya: “Jika orang yang berutang itu dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan sebagian atau seluruh utang itu, itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ayat ini menunjukkan keseimbangan ajaran Islam. Debitur yang mampu tidak boleh menunda pembayaran, sedangkan kreditur juga tidak boleh menekan orang yang benar-benar kesulitan. Keadilan diwujudkan dengan melihat kondisi masing-masing pihak.

Mengapa Penundaan Disebut Zalim?

Dalam fikih, zalim berarti meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya atau merampas hak orang lain.

Ketika seseorang mampu membayar tetapi sengaja mengulur waktu, ia sedang menahan hak yang seharusnya segera diterima pemiliknya.

Penundaan semacam ini juga dapat menimbulkan dampak sosial yang besar.

Pemberi pinjaman mungkin membutuhkan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, membayar biaya pendidikan, atau menjalankan usahanya.

Karena itu, Rasulullah SAW menyebutnya sebagai bentuk kezaliman, bukan sekadar kelalaian administratif.

Adab Seorang Muslim Ketika Berutang

Islam tidak melarang seseorang berutang selama dilakukan untuk kebutuhan yang dibenarkan dan disertai niat melunasinya.

Bahkan Rasulullah SAW mengajarkan agar utang dicatat dengan jelas, memiliki kesepakatan waktu pembayaran, serta dipenuhi tepat waktu ketika telah mampu.

Para ulama juga menganjurkan agar seseorang tidak mengambil utang melebihi kemampuannya.

Prinsip ini bertujuan menjaga kehormatan diri sekaligus menghindarkan seseorang dari kesulitan memenuhi kewajibannya di kemudian hari.

Bagaimana Jika Belum Mampu Melunasi?

Berbeda dengan orang yang sengaja menunda, seseorang yang benar-benar tidak memiliki kemampuan justru dianjurkan bersikap jujur kepada pemberi utang.

Ia sebaiknya menjelaskan kondisinya, meminta penangguhan, dan tetap memiliki niat kuat untuk melunasi ketika Allah memberikan kelapangan rezeki.

Di sisi lain, pemberi utang memperoleh pahala besar apabila memberi tenggang waktu atau bahkan mengikhlaskan sebagian utang sebagai sedekah.

Inilah bentuk kasih sayang yang diajarkan Al-Qur’an dalam menjaga hubungan antarsesama.

Utang Adalah Amanah yang Harus Ditunaikan

Islam memandang utang sebagai amanah, bukan sekadar transaksi keuangan. Karena itu, kemampuan finansial harus diiringi tanggung jawab moral untuk segera mengembalikan hak orang lain tanpa menunggu ditagih berulang kali.

Apabila telah memiliki kemampuan, menunda pembayaran justru termasuk perbuatan zalim sebagaimana ditegaskan Rasulullah SAW.

Sebaliknya, melunasi utang tepat waktu menjadi cerminan kejujuran, amanah, dan akhlak seorang Muslim yang menjaga hak sesama manusia.

Sumber : https://cahaya.kompas.com/aktual/26I23142846890/menunda-bayar-utang-padahal-mampu-bagaimana-hukumnya-dalam-islam