UMK 2026 Disosialisasikan, Pemkab Kediri Jalin Dialog dengan Kalangan Industri

UMK 2026 Disosialisasikan, Pemkab Kediri Jalin Dialog dengan Kalangan Industri

Pemkab Kediri Sosialisasikan UMK 2026 kepada Perusahaan

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kediri tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.651.693 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur yang disahkan pada 24 Desember 2025.

Besaran UMK 2026 ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, UMK Kabupaten Kediri tercatat sebesar Rp2.492.811.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi kepada 50 perusahaan di wilayah setempat pada Senin (29/12). Sosialisasi ini bertujuan agar perusahaan memahami dan dapat segera menyesuaikan penerapan UMK yang baru.

Kepala Disnaker Kabupaten Kediri, Ibnu Imad, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 melalui proses pembahasan yang cukup panjang hingga akhirnya mencapai kesepakatan. Ia menyebutkan bahwa secara umum, kemampuan perusahaan masih sejalan dengan besaran UMK tahun sebelumnya.

Ibnu Imad juga menegaskan bahwa kenaikan UMK 2026 langsung disosialisasikan tanpa adanya masa sanggah. Penyesuaian upah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja, sekaligus dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh pihak perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *